MATERI PPKN KELAS X SEMESTER GENAP

MATERI PPKN KELAS X SEMESTER GENAP
| HUKUM
Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan

|  CIRI-CIRI SISTEM HUKUM INDONESIA
CIRI-CIRI HUKUM:
1.  Ada unsur perintah , larangan, dan kebolehan
2.  Ada sanksi yang tegas
3.  Adanya perintah dan larangan
4.  Perintah dan larangan harus ditaati

| UNSUR-UNSUR SYSTEM HUKUM INDONESIA
Unsur-unsur hukum yang dimaksudkan adalah bahwa peraturan-peraturan hukum itu meliputi:
1)  Peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup        bermasyarakat;
2)  Peraturan yang ditetapkan oleh badan-badan resmi negara;
3)  Peraturan yang bersifat memaksa;
4)  Peraturan yang memiliki sanksi yang tegas.

| Hukum menurut isinya
Hukum menurut isinya dibagi dalam:
1.       Hukum privat (hukum sipil)
Hukum privat adalah hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang yang satu dengan orang yang lain, dengan menitikberatkan kepada kepentingan perorangan. Yang termasuk hukum privat adalah hukum perdata, yaitu hukum yang mengatur hubungan antarperorangan, dengan menitikberatkan pada kepentingan perorangan (antara mereka yang berperkara). Hukum privat mencakup antara lain

·         Hukum perorangan yaitu hukum yang memuat peraturan-peraturan tentang manusia sebagai subjek hukum dan tentang kecakapan untuk memiliki hak-hak dan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak-haknya.
·         Hukum keluarga yaitu hukum yang memuat aturan tentang perkawinan beserta hubungan dalam hukum harta kekayaan antara suami istri, tentang hubungan orang tua, anak, perwalian, dan pengampuan.

·         Hukum harta kekayaan yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum yang dapat dinilaikan dengan uang. Hukum ini meliputi hak mutlak (hak-hak yang berlaku terhadap seseorang atau suatu pihak tertentu).

·          Hukum waris yaitu hukum yang mengatur tentang benda/kekayaan seseorang yang sudah meningal.

·         Hukum dagang yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan antara produsen dan konsumen dalam jual beli barang dan jasa.

2.       Hukum publik (hukum negara)
Hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara dengan alat-alat perlengkapan atau hubungan antara negara dengan perorangan (warga negara). Hukum publik itu terdiri dari:
·         Hukum tata negara yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat-alat perlengkapan negara satu sama lainnya dan hubungan antara negara (pemerintah) dengan bagian-bagian negara.

·         Hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan yaitu hukum yang mengatur cara-cara menjalankan tugas dari kekuasaan alat-alat perlengkapan negara.

·         Hukum internasional yang meliputi hukum perdata internasional dan hukum publik internasional.

·         Hukum pidana yaitu hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melanggar serta mengatur bagiamana cara-cara mengajukan perkara-perkara ke muka pengadilan.


| Hukum menurut waktu berlakunya
Menurut waktu berlakunya, hukum dibagi dalam:
1.       Ius Constitutum (Hukum positif) : Hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Contohnya UUD 1945.

2.       Ius Constituendum : Hukum yang diharapkan dapat berlaku di masa yang akan datang (hukum yang dicita-citakan). Contohnya Aturan Peralihan Pasal 1 UUD 1945.

3.       Ius Naturale/Hukum Asasi (Hukum alam) : Hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia. Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi) terhadap siapapun juga di seluruh tempat. Contohnya keadilan.

| HUKUM Menurut bentuknya dan Wujudnya
Menurut bentuknya hukum dapat dibagi dalam hukum yang dikodifikasikan, tertulis, dan tidak tertulis.
1.       Hukum tertulis
Hukum tertulis adalah hukum yang dicantumkan dalam berbagai peraturan perundangan.

2.       Hukum tidak tertulis
Hukum tidak tertulis adalah hukum yang masih hidup dalam keyakinan di masyarakat tetapi tidak tertulis (disebut hukum kebiasaan). 
| HUKUM Menurut Pribadi
1.       Hukum Satu Golongan
2.       Hukum Dua Golongan
3.       Hukum Antar Golongan


| SUMBER HUKUM
1.       Sumber Hukum dalam arti material, yaitu: suatu keyakinan/ perasaan hukum individu dan pendapat umum yang menentukan isi hukum. Dengan demikian keyakinan/ perasaan hukum individu (selaku anggota masyarakat) dan juga pendapat umum yang merupakan faktor-faktor yang dapat mempengaruhi pembentukan hukum.

2.       Sedangkan sumber hukum dalam arti Formal, yaitu: bentuk atau kenyataan dimana kita dapat menemukan hukum yang berlaku. Jadi karena bentuknya itulah yang menyebabkan hukum berlaku umum, diketahui, dan ditaati.
Adapun yang termasuk sumber hukum dalam arti formal adalah :
1) Undang-undang
2) Kebiasaan atau hukum tak tertulis
3) Yurisprudensi
4) Traktat
5) Doktrin

§  Undang-undang
Dilihat dari bentuknya, hukum dibedakan menjadi:
(a). Hukum tertulis
(b). Hukum tidak tertulis
Undang-undang merupakan salah satu contoh dari hukum tertulis. Jadi, Undang-undang adalah peraturan negara yang dibentuk oleh alat perlengkapan negara yang berwenang untuk itu dan mengikat masyarakat umum.

Dari definisi undang-undang tersebut, terdapat 2 (dua) macam pengertian:
a. Undang-undang dalam arti materiil, yaitu: setiap peraturan yang dikeluarkan oleh Negara yang isinya langsung mengikat masyarakat umum. Misalnya:
Ketetapan MPR, Peraturan pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU), Keputusan Presiden (KEPRES), Peraturan Daerah (PERDA), dll
b. Undang-undang dalam arti formal, yaitu: setiap peraturan negara yang karena bentuknya disebut Undang-undang atau dengan kata lain setiap keputusan/peraturan yang dilihat dari cara pembentukannya. Di Indonesia, Undang-undang dalam arti formal dibuat oleh Presiden dengan persetujuan DPR(lihat pasal 5 ayat 1 UUD 45).
Perbedaan dari kedua macam Undang-undang tersebut terletak pada sudut peninjauannya. Undang-undang dalam arti materiil ditinjau dari sudut isinya yang mengikat umum, sedangkan undang-undang dalam arti formal ditinjau segi pembuatan dan bentuknya. Oleh karena itu untuk memudahkan dalam membedakan kedua macam pengertian undang-undang tersebut, maka undang-undang dalam arti materiil biasanya digunakan istilah peraturan, sedangkan undang-undang dalam arti formal disebut dengan undang undang.

§  Kebiasaan atau Hukum tak tertulis
Kebiasaan (custom) adalah: semua aturan yang walaupun tidak ditetapkan oleh pemerintah, tetapi ditaati oleh rakyat, karena mereka yakin bahwa aturan itu berlaku sebagai hukum. Agar kebiasaan memiliki kekuatan yangberlaku dan sekaligus menjadi sumber hukum, maka harus dipenuhi syarat sebagai berikut:
- Harus ada perbuatan atau tindakan tertentu yang dilakukan berulangkali dalam hal yang sama dan diikuti oleh orang banyak/ umum.
- Harus ada keyakinan hukum dari orang-orang/ golongan-golongan yang berkepentingan. dalam arti harus terdapat keyakinan bahwa aturan-aturan yang ditimbulkan oleh kebiasaan itu mengandung/ memuat hal-hal yang baik dan layak untuk diikuti/ ditaati serta mempunyai kekuatan mengikat.

§  Yurispudensi
adalah: keputusan hakim terdahulu yang kemudian diikuti dan dijadikan pedoman oleh hakim-hakim lain dalam memutuskan suatu perkara yang sama.

§  Traktat
Adalah: perjanjian yang dilakukan oleh kedua negara atau lebih. Perjanjian yang dilakukan oleh 2 (dua) negara disebut Traktat Bilateral, sedangkan Perjanjian yang dilakukan oleh lebih dari 2 (dua) negara disebut Traktat Multilateral. Selain itujuga ada yang disebut sebagai Traktat Kolektif yaitu perjanjian antara beberapa negara dan kemudian terbuka bagi negara-negara lainnya untuk mengikatkan diri dalam perjanjian tersebut.

§  Doktrin Hukum
Adalah: pendapat para ahli atau sarjana hukum ternama/ terkemuka. Dalam Yurispudensi dapat dilihat bahwa hakim sering berpegangan pada pendapat seorang atau beberapa sarjana hukum yang terkenal namanya. Pendapat para sarjana hukum itu menjadi dasar keputusan-keputusan yang akan diambil oleh seorang hakim dalam menyelesaikan suatu perkara.

| JENIS - JENIS KONFLIK
Secara garis besar berbagai konflik dalam masyarakat dapat diklasifikasikan ke dalam beberapa bentuk konflik berikut ini :
  1. Berdasarkan sifatnya
Berdasarkan sifatnya, konflik dapat dibedakan menjadi konflik destruktuif dan konflik konstruktif
1.      Konflik Destruktif
Merupakan konflik yang muncul karena adanya perasaan tidak senang, rasa benci dan dendam dari seseorang ataupun kelompok terhadap pihak lain. Pada konflik ini terjadi bentrokan-bentrokan fisik yang mengakibatkan hilangnya nyawa dan harta benda seperti konflik Poso, Ambon, Kupang, Sambas, dan lain sebagainya.
2.      Konflik Konstruktif
Merupakan konflik yang bersifat fungsional, konflik ini muncul karena adanya perbedaan pendapat dari kelompok-kelompok dalam menghadapi suatu permasalahan. Konflik ini akan menghasilkan suatu konsensus dari berbagai pendapat tersebut dan menghasilkan suatu perbaikan. Misalnya perbedaan pendapat dalam sebuah organisasi.

b.      Berdasarkan Posisi Pelaku yang Berkonflik
1.      Konflik Vertikal
Merupakan konflik antarkomponen masyarakat di dalam satu struktur yang memiliki hierarki. Contohnya, konflik yang terjadi antara atasan dengan bawahan dalam sebuah kantor.
2.      Konflik Horizontal
Merupakan konflik yang terjadi antara individu atau kelompok yang memiliki kedudukan yang relatif sama. Contohnya konflik yang terjadi antarorganisasi massa.
3.      Konflik Diagonal
Merupakan konflik yang terjadi karena adanya ketidakadilan alokasi sumber daya ke seluruh organisasi sehingga menimbulkan pertentangan yang ekstrim. Contohnya konflik yang terjadi di Aceh.

c.       Berdasarkan Sifat Pelaku yang Berkonflik
1.      Konflik Terbuka
Merupakan konflik yang diketahui oleh semua pihak. Contohnya konflik Palestina dengan Israel.
2.      Konflik Tertutup
Merupakan konflik yang hanya diketahui oleh orang-orang atau kelompok yang terlibat konflik
d.      Berdasarkan Konsentrasi Aktivitas Manusia di Dalam Masyarakat
1.      Konflik Sosial
Merupakan konflik yang terjadi akibat adanya perbedaan kepentingan sosial dari pihak yang berkonflik. Konflik sosial ini dapat dibedakan menjadi konflik sosial vertikal dan konflik sosial horizontal. Konflik ini seringkali terjadi karena adanya provokasi dari orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
§  Konflik Sosial Vertikal
Yaitu konflik yang terjadi antara masyarakat dan negara. Contohnya kemarahan massa yang berujung pada peristiwa Trisakti (12 Mei 1998)
§  Konflik Sosial Horizontal
Yaitu konflik yang terjadi antaretnis, suku, golongan, atau antarkelompok masyarakat. contohnya konflik yang terjadi di Ambon.
2.      Konflik Politik
Merupakan konflik yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan yang berkaitan dengan kekuasaan. Contohnya konflik yang terjadi antarpendukung suatu parpol.
3.      Konflik Ekonomi
Merupakan konflik akibat adanya perebutan sumber daya ekonomi dari pihak yang berkonflik. Contohnya konflik antar pengusahaketika melakukan tender.
4.      Konflik Budaya
Merupakan konflik yang terjadi karena adanya perbedaan kepentingan budaya dari pihak yang berkonflik. Contohnya adanya perbedaan pendapat antarkelompok dalam menafsirkan RUU antipornografi dan pornoaksi.
5.      Konflik Ideologi
Konflik akibat adanya perbedaan paham yang diyakini oleh seseorang atau sekelompok orang. contohnya konflik yang terjadi pada saat G 30 S/PKI

e.       Berdasarkan Ciri Pengelolaannya
1.      Konflik anterindividu
Merupakan tipe yang paling erat kaitannya dengan emosi individu hingga tingkat keresahan yang paling tinggi. Konflik dapat muncul dari dua penyebab, yaitu karena kelebihan beban atau karena ketidaksesuaian seseorang dalam melaksanakan peranan. Dalam kondisi pertama seseorang mendapat beban berlebihan akibat status  yang dimiliki, sedang dalam kondisi yang kedua seseorang memang tidak memiliki kesesuaian yang cukup untuk melaksanakan peranan sesuai dengan statusnya. Perspektif konflik interindividu mencakup tiga macam situasi alternatif berikut :
§  Konflik pendekatan-pendekatan; seseorang harus memilih diantara dua buah alternatif  behavoir yang sama-sama atraktif.
§  Konflik ,enghindari-menghindari; seseorang dipaksa  untuk memilih antara tujuan-tujuan yang sama-sama tidak atraktif dan tidak diinginkan.
§  Konflik pendekatan-menghindari multipel; seseorang menghadapi kemungkinan pilihan kombinasi multipel.
2.      Konflik antarindividu
Merupakan konflik yang terjadi anatr seseorang dengan satu orang atau lebih, sifatnya kadang-kadang substantif, menyangkut perbedaan gagasan, pendapat, kepentingan, atau bersifat emosional, menyangkut perbedaan selera, dan perasaan like/ dislike. Setiap orang pernah mengalami situasi konflik semacam ini, ia bnayak mewarnai tipe-tipe konflik kelompok maupun konflik organisasi. Karena konflik tipe ini berbentuk konfrontasi dengan seseorang atau lebih, maka konflik antar individu ini juga merupakan target yang perlu dikelola secara baik.
3.      Konflik Antarkelompok
Merupakan konflik yang banyak dijumpai dalam kenyataan hidup manusia sebagai makhluk sosial, karena mereka hidp dalam kelompok-kelompok. contohnya, konflik antar kampung.

Dibawah ini merupakan bentuk-bentuk konflik lainnya menurut beberapa tokoh :
Soerjono Soekanto menyebutkan ada lima bentuk khusus konflik yang terjadi dalam masyarakat. Kelima bentuk itu adalah konflik pribadi, konflik politik, konflik sosial, konflik antarkelas sosial, dan konflik yang bersifat internasional.
1.      Konflik pribadi, yaitu konflik yang terjadi di antara orang perorangan karena masalah-masalah pribadi atau perbedaan pandangan antarpribadi dalam menyikapi suatu hal. Misalnya individu yang terlibat utang, atau masalah pembagian warisan dalam keluarga.
2.      Konflik politik, yaitu konflik yang terjadi akibat kepentingan atau tujuan politis yang berbeda antara seseorang atau kelompok. Seperti perbedaan pandangan antarpartai politik karena perbedaan ideologi, asas perjuangan, dan cita-cita politik masing-masing. Misalnya bentrokan antarpartai politik pada saat kampanye.
3.      Konflik rasial, yaitu konflik yang terjadi di antara kelompok ras yang berbeda karena adanya kepentingan dan kebudayaan yang saling bertabrakan. Misalnya konflik antara orang-orang kulit hitam dengan kulit putih akibat diskriminasi ras (rasialisme) di Amerika Serikat dan Afrika Selatan.
4.      Konflik antarkelas sosial, yaitu konflik yang muncul karena adanya perbedaan-perbedaan kepentingan di antara kelaskelas yang ada di masyarakat. Misalnya konflik antara buruh dengan pimpinan dalam sebuah perusahaan yang menuntut kenaikan upah.
5.      Konflik yang bersifat internasional, yaitu konflik yang melibatkan beberapa kelompok negara (blok) karena perbedaan kepentingan masing-masing. Misalnya konflik antara negara Irak dan Amerika Serikat yang melibatkan beberapa negara besar.
Sementara itu, Ralf Dahrendorf mengatakan bahwa konflik dapat dibedakan atas empat macam, yaitu sebagai berikut :
1.      Konflik antara atau yang terjadi dalam peranan sosial, atau biasa disebut dengan konflik peran. Konflik peran adalah suatu keadaan di mana individu menghadapi harapanharapan yang berlawanan dari bermacam-macam peranan yang dimilikinya.
2.      Konflik antara kelompok-kelompok sosial.
3.      Konflik antara kelompok-kelompok yang terorganisir dan tidak terorganisir.
4.      Konflik antara satuan nasional, seperti antarpartai politik, antarnegara, atau organisasi internasional.
Sedangkan Lewis A. Coser membedakan konflik atas bentuk dan tempat terjadinya konflik.
1.      Konflik Berdasarkan Bentuk
Berdasarkan bentuknya, kita mengenal konflik realistis dan konflik nonrealistis.
a.       Konflik realistis adalah konflik yang berasal dari kekecewaan individu atau kelompok atas tuntutan-tuntutan maupun perkiraan-perkiraan keuntungan yang terjadi dalam hubungan-hubungan sosial. Misalnya beberapa orang karyawan melakukan aksi mogok kerja karena tidak sepakat dengan kebijakan yang telah dibuat oleh perusahaan.
b.      Konflik nonrealistis adalah konflik yang bukan berasal dari tujuan-tujuan saingan yang bertentangan, tetapi dari kebutuhan untuk meredakan ketegangan, paling tidak dari salah satu pihak. Misalnya penggunaan jasa ilmu gaib atau dukun dalam usaha untuk membalas dendam atas perlakuan yang membuat seseorang turun pangkat pada suatu perusahaan.
2.      Konflik Berdasarkan Tempat Terjadinya
Berdasarkan tempat terjadinya, kita mengenal konflik in-group dan konflik out-group.
a.       Konflik in-group adalah konflik yang terjadi dalam kelompok atau masyarakat sendiri. Misalnya pertentangan karena permasalahan di dalam masyarakat itu sendiri sampai menimbulkan pertentangan dan permusuhan antaranggota dalam masyarakat itu.
b.      Konflik out-group adalah konflik yang terjadi antara suatu kelompok atau masyarakat dengan suatu kelompok atau masyarakat lain. Misalnya konflik yang terjadi antara masyarakat desa A dengan masyarakat desa B.

| SISTEM PERTAHANAN KEAMANAN RAKYAT SEMESTA
Sistem pertahanan negara yang dianut oleh Indonesia. Sesuai Undang-Undang RI No 34 Tahun 2004,
Hankamrata adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta, yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumber daya nasional lainnya serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan melindungi keselamatan segenap bangsa dari setiap ancaman.

| KOMPONEN-KOMPONEN SISHANKAMRATA
Negera mempunya beberapa komponen dalam upaya mewujudkan pertahanan nasional rakyat semesta, yaitu :
#Komponen Dasar, rakyat terlatih sebagai komponen dasar yang mampu melaksanakan ketertiban umum, perlindungan keamanan , serta perlawanan rakyat dalam rangka mempertahankan Stabilitas dan keamanan negara.

#Komponen Utama, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagai komponen utama dalam aspek sishankamrata.

#Komponen Khusus, masyarakat sebagai komponen khusus mempunyai fungsi menanggulangi bencana perang, bencana alam, atau bencana lainnya yang mengakibatkan kerugian jiwa dan harta benda. Seperti linmas dan hansip.

#Komponen Pendukung, sumber daya alam, prasarana nasional, sumberdaya buatan sebagai komponen pendukung untuk peningkatan, kelangsungan serta kelancaran dalam mempertahankan keamanan negara.
| INTEGRASI NASIONAL
Integrasi nasional berasal dari dua kata, yaitu “Integrasi” dan “Nasional”. Integrasi berasal dari bahasa inggris, Integrate artinya menyatupadukan, menggabungkan, mempersatukan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Integrasi artinya pembauran hingga menjadi satu kesatuan yang bulat dan utuh. Kata Nasional berasal dari bahasa Inggris, nation yang artinya bangsa. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, integrasi nasional mempunyai arti politis dan antropologis.
1.          Secara Politis
Integrasi secara politis berarti penyatuan berbagai kelompok budaya dan sosial dalam kesatuan wilayah nasional yang membentuk suatu identitas nasional.
2.      Secara Antropologis
Integrasi secara antropologis berarti proses penyesuaian di antara unsur-unsur kebudayaan yang berbeda sehingga mencapai suatu keserasian fungsi dalam kehidupan masyarakat.

| FAKTOR – FAKTOR INTEGRASI NASIONAL
Faktor Pendorong Tercapainya Integrasi Nasional
  1. Adanya rasa yang senasib dan seperjuangan yang diakibatkan oleh faktor-faktor sejarah.
  2. Adanya ideologi nasional yang tercermin di dalam simbol negara yakni Garuda Pancasila dan Semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
  3. Adanya sikap tekad dan keinginan untuk kembali bersatu di dalam kalangan Bangsa Indonesia seperti yang telah dinyatakan di dalam Sumpah Pemuda.
  4. Adanya ancaman dari luar yang menyebabkan adanyadan munculnya semangat nasionalisme dalam kalangan Bangsa Indonesia.

Faktor Pendukung Integrasi Nasional
  1. Penggunaan bahasa Indonesia.
  2. Semangat persatuan serta kesatuan di dalam Bangsa, Bahasa dan Tanah Air Indonesia.
  3. Adanya Kepribadian dan pandangan hidup kebangsaan yang sama yakni Pancasila.
  4. Adanya jiwa dan rasa semangat dalam bergotong royong, solidaritas serta toleransi keagamaan yang sangat kuat.
  5. Adanya rasa senasib dan sepenanggungan yang diakibatkan oleh penderitaan semasa penjajahan.

Faktor Penghambat Integrasi Nasional
  1. Kurangnya penghargaan terhadap kemajemukan yang memiliki sifat heterogen.
  2. Kurangnya toleransi antar sesama golongan.
  3. Kurangnya kesadaran di dalam diri masing-masing rakyat Indonesia terhadap segala ancaman dan gangguan yang mucul dari luar.
  4. Adanya sikap ketidakpuasan terhadap segala ketimpangan dan ketidak merataan hasil pembangunan.

| PAHAM SOSIAL POLITIK
PATRIOTISME
Sikap yang berani, pantang menyerah dan rela berkorban demi bangsa dan negara

NASIONALISME
Paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatan sebuah negara  dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia

SUKUISME
a.   Paham atau praktik yang mementingkan suku bangsa sendiri (Menurut KBBI).
b.  Sukuisme adalah suatu paham yang memandang bahwa suku bangsanya lebih baik dibandingkan dengan suku bangsa yang lain, atau rasa cinta yang berlebihan terhadap suku bangsa sendiri.

PRIMORDIALISME
a.   Perasaan kesukuan yg berlebihan (Menurut KBBI).
b.   Primordialisme adalah sebuah pandangan atau paham yang memegang teguh hal-hal yang dibawa sejak kecil, baik mengenai tradisi, adat-istiadat, kepercayaan, maupun segala sesuatu yang ada di dalam lingkungan pertamanya.

CHAUVINISME
Chauvinisme adalah rasa cinta tanah air yang berlebihan dengan mengagungkan bangsa sendiri, dan merendahkan bangsa lain.

PROVINSIALISME
Provinsialisme adalah paham (gerakan dsb) yang bersifat kedaerahan (Menurut KBBI).

EKSTRIMISME
a.       Ekstrimisme adalah bentuk penyalahgunaan kegiatan berpolitik yang memanfaatkan kelompok atau organisasi minoritas (PM Inggris, David Cameron).
b.      Istilah yang digunakan untuk menggambarkan sebuah doktrin atau sikap baik politik maupun agama dalam menyerukan aksi dengan segala cara untuk mencapai tujuannya. 

-          EKSTRIMISME KANAN (Fundamentalis Agama)
Ekstrimisme kanan adalah istilah yang mengacu kepada segmen spektrum politik yang biasanya dihubungkan dengan konservatisme, liberalisme klasik, kelompok kanan agama.
-          EKSTRIMISME KIRI (Komunis)
Kelompok yang biasanya dihubungkan dengan aliran sosialis atau demokrasi sosial.

SEKULARISME/SEKUNDER
a.       Paham atau pandangan yg berpendirian bahwa moralitas tidak perlu didasarkan pd ajaran agama (Menurut KBBI)
b.      Sekularisme adalah sebuah ideologi yang menyatakan bahwa sebuah institusi atau harus berdiri terpisah dari agama atau kepercayaan.

| PERTAHANAN NASIONAL
UU No. 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Nasional
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
·         pendidikan kewarganegaraan;
·         pelatihan dasar kemiliteran secara wajib;
·         pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib;
·         pengabdian sesuai dengan profesi. ccd
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur dengan undang-undang.

| KETAHANAN NASIONAL
Pengertian ketahanan nasional adalah kondisi dinamika, yaitu suatu bangsa yang berisi keuletan dan ketangguhan yang mampu mengembangkan ketahanan, Kekuatan nasional dalam menghadapi dan mengatasi segala tantangan, hambatan dan ancaman baik yang datang dari dalam maupun dari luar. Juga secara langsung ataupun tidak langsung yang dapat membahayakan integritas, identitas serta kelangsungan hidup bangsa dan negara.

| ASPEK KETAHANAN NASIONAL
Konsepsi ketahanan nasional akan menyangkut hubungan antar aspek yang mendukung kehidupan, yaitu:
1.        Aspek alamiah (Statis)
·         Kependudukan
·         Sumber kekayaan alam
·         Geografi
1.       Aspek sosial (Dinamis)
·         Ideologi
·         Politik
·         Ekonomi
·         Sosial budaya
·         Ketahanan keamanan

| WAWASAN NUSANTARA
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.  
Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional

| MAKNA YANG TERKANDUNG DALAM WAWASAN NUSANTARA
1.       Sebagai Kesatuan Politik
2.       Sebagai Kesatuan Ekonomi
3.       Sebagai Kesatuan Sosial Budaya
4.       Sebagai Kesatuan Pertahanan Dan Keamanan
| KONSEP DASAR WAWASAN NUSANTARA
1.       Wadah (contour)
Wadah kehidupan berbangsa dan bernegara meliputi seluruh wilayah Indonesia yang memiliki kekayaan alam dan penduduk dengan aneka ragam budaya. Bangsa Indonesia memiliki organisasi kenegaraan yang merupakan wadah berbagai kegiatan kenegaraan dan wujud infrastruktur politik. Sementara itu, wadah dalam kehidupan bermasyarakat adalah berbagai lembaga dalam wujud infrastruktut politik.

2.       Isi (content)
Isi adalah aspirasi bangsa yang berkembang di masyarakat dan cita-cita serta tujuan nasional yang terdapat dalam pembukaan UUD 1945. Untuk menciptakan hal tersebut, bangsa Indonesia harus mampu menciptakan perastuan dan kesatuan bangsa dalam kebhinekaan. Isi menyangkut dua hal yang esensial, yaitu:
a) Realisasi aspirasi bangsa sebagai kesepakatan bersama serta capaian cita-cita dan tujuan nasional.
b) Persatuan dan kesatuan dalam kebhinekaan yang meliputi semua spek kehidupan nasional.

3.       Tata laku (conduct)
Tata laku merupakan hasil interaksi dari wadah dan isi, yang terdiri dari tata laku bathiniah dan lahiriah. Tata laku bathiniah mencerminkan jiwa, semangat, dan mentalitas yang baik ari bangsa Indonesia. Sedangkan tata laku lahiriah tercermin dalam tindakan, perbuatan dan perilaku bangsa Indonesia. Kedua hal tersebut akan mencerminkan identitas jati diri bangsa dan kepribadian bangsa.

| FUNGSI WAWASAN NUSANTARA
  1. Wawasan nusantara sebagai konsepsi ketahanan nasional, yaitu wawasan nusantara dijadikan konsep dalam pembangunan nasional, pertahanan keamanan, dan kewilayahan.[4]
  2. Wawasan nusantara sebagai wawasan pembangunan mempunyai cakupan kesatuan politik, kesatuan ekonomi, kesatuan sosial dan ekonomi, kesatuan sosial dan politik, dan kesatuan pertahanan dan keamanan.
  3. Wawasan nusantara sebagai wawasan pertahanan dan keamanan negara merupakan pandangan geopolitik Indonesia dalam lingkup tanah air Indonesia sebagai satu kesatuan yang meliputi seluruh wilayah dan segenap kekuatan negara.[4]
  4. Wawasan nusantara sebagai wawasan kewilayahan, sehingga berfungsi dalam pembatasan negara, agar tidak terjadi sengketa dengan negara tetangga

| TUJUAN WAWASAN NUSANTARA
  1. Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah "untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian abadi dan keadilan sosial".
  2. Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.




| JENIS – JENIS KEADILAN
  1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral, adalah keadilan yang mengikuti penyesuaian atau pemberian tempat sesorang dalam masyarakat sesuai dengan kemampuannya, dan yang dianggap sesuaio dengan kemampuan yang bersangkutan. [PROF. NOTONEGORO]
  2. Keadilan Distributif, adalah keadilan yang memberikan hak atau jatah kepada setiap orang menurut jasa-jasa yang telah diberikan (pembagian menurut haknya masing-masing pihak).
  3. Keadilan Komutatif, adalah keadilan keadilan yang memberikan kepada setiap orang sama banyaknya, tanpa mengingat berapa besar jasa-jasa yang telah diberikan.
  4. Keadilan Konvesional, adalah keadilan yang diberikan jika seorang warga negara telah menaati segala peraturan perundang-undangan yang telah diberikan.
  5. Keadilan Perbaikan, adalah keadilan yang diberikan jika seseorang telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar.
  6. Keadilan Kodrat Alam, yaitu memberi sesuatu sesuai dengan yang diberikan orang lain kepada kita.

| RECHSTAAT
Rechstaat adalah suatu konsep sistem hukum yang dianut oleh suatu nergara yang memiliki kepastian hukum dan berdasarkan demokrasi,dalam konsep ini semua warga negara di mata hukum mempunyai status yang sama. Negara-negara yang menganut konsep ini adalah seperti Indonesia
| MACHSTAAT
Machstaat adalah suatu konsep system hukum yang dianut oleh suatu negara yang berdasarkan kekuasaan

| SUPREMASI HUKUM
Supremasi mempunyai arti kekuasaan tertinggi (teratas) dan Hukum artinnya peraturan.
Jadi, Supremasi Hukum mempunyai pengertian sebagai suatu peraturan yang tertinggi.

| ASAS KEWARGANEGARAAN
UU No. 12 Tahun 2006 asas kewarganegaraan umum terdiri atas  (4) empat asas, yaitu asas kelahiran (ius soli), asas keturunan (ius sanguinis), asas kewarganegaraan tunggal, dan asas kewarganegaraan ganda terbatas.
Asas kelahiran (ius soli) dan asas keturunan (ius sanguinis) mempunyai pengertian yang sama dengan yang telah diterangkan di atas tadi. Sedangkan asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
Jadi, setiap warga negara hanya memiliki satu kewarganegaraan, tidak bisa memiliki kewarganegaraan ganda atau lebih dari satu.
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda (lebih dari satu kewarganegraan) bagi anak-anak sesui dengan ketentuan yang diatur dalam UU.Jadi, kewarganegraan ini hanya bisa dimiliki ketika masih anak-anak dan setelah anak tersebut berumur 18 (delapan belas) tahun, maka ia harus memilih atau menentukan salah satu kewarganegaraannya.
Jadi, sebagai seorang warga negara tidak boleh memiliki lebih dari satu kewarganegaraan dan jika seseorang berhak mendapatkan status kewarganegaraan karena kelahiran dan keturunan sekaligus, maka ia harus memilih salah satu diantaranya ketika ia sudah berumur 18 tahun

| PERBANDINGAN Bhineka Tunggal Ika Dengan Persatuan Dan Kesatuan Bangsa
Bhineka Tunggl ika adalah semboyn yamg digunakn oleh bangsa Indonesia yng memiliki makna bahwa walaupun berbeda2 tetapi tetap 1. hal ini sangat sejalan dan mencerminkan bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagaimacam suku, budaya dan adat sitiadat. dengan semboyan inilah semangat untuk tetap menjalin persatuan dan kesatuan di dalam diri Bangsa Indonesia dapat tetap terjaga.
Bhineka Tunggal ika menjadi motivasi dan pengingat warga negara untuk tetap bersatu

| ARTI NASIONALISME BAGI SUATU BANGSA
Rasa nasionalisme sangat penting sekali bagi bangsa Indonesia untuk bisa menjadi bangsa yang maju, bangsa yang modern , bangsa yang aman dan damai, adil dan sejahtera.

| PASAL – PASAL UUD 1945 TERKAIT MATERI DIATAS
BAB I
BENTUK DAN KEDAULATAN

Pasal 1
  1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
  2. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang­-Undang Dasar. 3)
  3. Negara Indonesia adalah negara hukum. 3)

BAB IX
KEKUASAAN KEHAKIMAN

Pasal 24
  1. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.3)
  2. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.3)
  3. Badan­-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang­-undang.4)

Pasal 24A
  1. Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-­undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang­-undang.3)
  2. Hakim agung harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum. 3)

  1. Calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden.3)
  2. Ketua dan wakil ketua Mahkamah Agung dipilih dari dan oleh hakim agung. 3)
  3. Susunan, kedudukan, keanggotaan, dan hukum acara Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya diatur dengan undang-­undang. 3)

Pasal 24B
  1. Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. 3)
  2. Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.3)
  3. Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.3)
  4. Susunan, kedudukan, dan keanggotaan Komisi Yudisial diatur dengan undang-­undang.3)

Pasal 24C
  1. Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang­-undang terhadap Undang­-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang­-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. 3)
  2. Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-­Undang Dasar. 3)
  3. Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh Presiden.3)

  1. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.3)
  2. Hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, adil, negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan, serta tidak merangkap sebagai pejabat negara. 3)
  3. Pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang­-undang. 3)

Pasal 25
Syarat-syarat untuk menjadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-­undang.
BAB IXA 2)
WILAYAH NEGARA

Pasal 25A4)
Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-­batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang­-undang. 2)

BAB X
WARGA NEGARA DAN PENDUDUK2)

Pasal 26
  1. Yang menjadi warga negara ialah orang­-orang bangsa Indonesia asli dan orang-­orang bangsa lain yang disahkan dengan undang­-undang sebagai warga negara.
  2. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.2)
  3. Hal-­hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang­-undang. 2)

Pasal 27
  1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
  2. Tiap­-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
  3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.2)

Pasal 28
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang­-undang.
BAB XII
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA 2)

Pasal 30
  1. Tiap­-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara. 2)
  2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Indonesia Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung. 2)
  3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. 2)
  4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga kemanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. 2)

  1. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat­-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan diatur dengan undang­-undang.2)


Komentar

Postingan Populer