UU Tentang Pengadilan Militer Pertempuran

Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran.
Karena berkedudukan di suatu medan pertempuran sebagai daerah hukumnya, Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil atau selalu mengikuti kemana gerak pasukan pada saat pertempuran tersebut berlangsung.

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR  31 TAHUN 1997
TENTANG
PERADILAN MILITER
PERTEMPURAN

Pasal 12
Pengadilan dalam lingkungan peradilan militer terdiri dari:
a. Pengadilan Militer;
b. Pengadilan Militer Tinggi;
c. Pengadilan Militer Utama; dan
d. Pengadilan Militer Pertempuran.
Pasal 17
(1) Pengadilan Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.
(2) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Pertempuran paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor.
(3) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Letnan Kolonel, Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.
(4) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Kolonel dan/atau perwira tinggi, Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.





Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran
Pasal 45
Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.
Pasal 46
Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.

Kekuasaan Oditurat Militer Pertempuran
Pasal 68
(1) Oditurat Militer Pertempuran mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1;
b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan Militer Pertempuran.
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Oditurat Militer Pertempuran dapat melakukan penyidikan sejak awal tanpa perintah Oditur Jenderal dalam hal ada perintah langsung dari Panglima atau Komandan Komando Operasi Pertempuran.
Pasal 178
(1) Dalam hal seorang Hakim atau Oditur berhalangan, Kepala Pengadilan yang berwenang atau Kepala Oditurat yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang berhalangan tersebut.
(2) Apabila dalam Pengadilan Militer Pertempuran Hakim atau Oditur berhalangan, Hakim atau Oditur Pengganti segera menggantikannya.
(3) Dalam hal Penasihat Hukum dalam sidang Pengadilan berhalangan, Penasihat Hukum Pengganti segera menggantikannya, dan apabila penggantinya tidak ada atau juga berhalangan sidang berjalan terus.

Pasal 204
(1) Acara pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh Pengadilan Militer Pertempuran.
(2) Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir.
(3) Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.
(4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Terdakwa atau Oditur hanya dapat mengajukan Kasasi.
Pasal 205
Pembuktian dalam acara pemeriksaan khusus berlaku ketentuan bahwa:
a. pengetahuan Hakim dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti;
b. barang bukti cukup dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang dibuat atas sumpah pejabat yang bersangkutan.
Pasal 206
Putusan Pengadilan Militer Pertempuran diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pasal 207
(1) Pelaksanaan putusan Pengadilan Militer Pertempuran yang tidak memuat hukuman mati tidak tertunda karena permohonan grasi.
(2) Apabila dijatuhkan hukuman mati, pelaksanaannya baru dapat dilakukan sesudah Presiden mengambil keputusan tentang soal grasi terhadap perkara yang bersangkutan.
Pasal 208
(1) Apabila permohonan grasi diajukan, Panitera pada Pengadilan Militer Pertempuran menyampaikan berkas perkara kepada Pengadilan Militer Utama.
(2) Pengadilan Militer Utama sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal memberikan pendapatnya kepada Presiden.

Pasal 209
Ketentuan acara pemeriksaan di sidang Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga dan acara pemeriksaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat berlaku sepanjang ketentuan dimaksud tidak bertentangan dengan acara pemeriksaan khusus sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keenam ini.
Pasal 210
Penunjukan pejabat dan administrasi peradilan pada Pengadilan Militer Pertempuran dan Oditurat Militer Pertempuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan Pasal 49 ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.



Komentar

Postingan Populer