UU Tentang Pengadilan Militer Pertempuran
Pengadilan
Militer Pertempuran
Pengadilan Militer Pertempuran merupakan badan pelaksana kekuasaan kehakiman di lingkungan militer yang bertugas untuk memeriksa dan
memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara pidana yang dilakukan oleh prajurit di medan pertempuran.
Karena berkedudukan di suatu
medan pertempuran sebagai daerah hukumnya, Pengadilan
Militer Pertempuran bersifat
mobil atau selalu mengikuti kemana gerak pasukan pada saat pertempuran tersebut
berlangsung.
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN 1997
TENTANG
PERADILAN MILITER PERTEMPURAN
NOMOR 31 TAHUN 1997
TENTANG
PERADILAN MILITER PERTEMPURAN
Pasal 12
Pengadilan dalam
lingkungan peradilan militer terdiri dari:a. Pengadilan Militer;
b. Pengadilan Militer Tinggi;
c. Pengadilan Militer Utama; dan
d. Pengadilan Militer Pertempuran.
Pasal 17
(1) Pengadilan
Militer Pertempuran bersidang untuk memeriksa dan memutus suatu perkara pidana
dengan 1 (satu) orang Hakim Ketua dengan beberapa Hakim Anggota yang keseluruhannya
selalu berjumlah ganjil, yang dihadiri 1 (satu) orang Oditur Militer/Oditur
Militer Tinggi dan dibantu 1 (satu) orang Panitera.(2) Hakim Ketua dalam persidangan Pengadilan Militer Pertempuran paling rendah berpangkat Letnan Kolonel, sedangkan Hakim Anggota dan Oditur paling rendah berpangkat Mayor.
(3) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Letnan Kolonel, Hakim Anggota dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.
(4) Dalam hal Terdakwanya berpangkat Kolonel dan/atau perwira tinggi, Hakim Ketua, Hakim Anggota, dan Oditur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling rendah berpangkat setingkat dengan pangkat Terdakwa yang diadili.
Kekuasaan Pengadilan Militer Pertempuran
Pasal 45
Pengadilan Militer
Pertempuran memeriksa dan memutus pada tingkat pertama dan terakhir perkara
pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di
daerah pertempuran.Pasal 46
Pengadilan Militer Pertempuran bersifat mobil mengikuti gerakan pasukan dan berkedudukan serta berdaerah hukum di daerah pertempuran.
Kekuasaan Oditurat Militer Pertempuran
Pasal 68
(1) Oditurat
Militer Pertempuran mempunyai tugas dan wewenang:a. melakukan penuntutan dalam perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1;
b. melaksanakan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan Militer Pertempuran.
(2) Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Oditurat Militer Pertempuran dapat melakukan penyidikan sejak awal tanpa perintah Oditur Jenderal dalam hal ada perintah langsung dari Panglima atau Komandan Komando Operasi Pertempuran.
Pasal 178
(1) Dalam hal
seorang Hakim atau Oditur berhalangan, Kepala Pengadilan yang berwenang atau
Kepala Oditurat yang berwenang wajib segera menunjuk pengganti pejabat yang
berhalangan tersebut.(2) Apabila dalam Pengadilan Militer Pertempuran Hakim atau Oditur berhalangan, Hakim atau Oditur Pengganti segera menggantikannya.
(3) Dalam hal Penasihat Hukum dalam sidang Pengadilan berhalangan, Penasihat Hukum Pengganti segera menggantikannya, dan apabila penggantinya tidak ada atau juga berhalangan sidang berjalan terus.
Pasal 204
(1) Acara
pemeriksaan khusus dilaksanakan oleh Pengadilan Militer Pertempuran.(2) Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana dalam tingkat pertama dan terakhir.
(3) Pengadilan Militer Pertempuran memeriksa dan memutus perkara pidana yang dilakukan oleh mereka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 angka 1 di daerah pertempuran.
(4) Terhadap putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Terdakwa atau Oditur hanya dapat mengajukan Kasasi.
Pasal 205
Pembuktian dalam acara pemeriksaan khusus berlaku ketentuan bahwa:
a. pengetahuan Hakim dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti;
b. barang bukti cukup dibuktikan dengan adanya surat keterangan yang dibuat atas sumpah pejabat yang bersangkutan.
Pasal 206
Putusan Pengadilan
Militer Pertempuran diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
Pasal 207
(1) Pelaksanaan
putusan Pengadilan Militer Pertempuran yang tidak memuat hukuman mati tidak
tertunda karena permohonan grasi.(2) Apabila dijatuhkan hukuman mati, pelaksanaannya baru dapat dilakukan sesudah Presiden mengambil keputusan tentang soal grasi terhadap perkara yang bersangkutan.
Pasal 208
(1) Apabila
permohonan grasi diajukan, Panitera pada Pengadilan Militer Pertempuran
menyampaikan berkas perkara kepada Pengadilan Militer Utama.(2) Pengadilan Militer Utama sesudah mendengar pendapat Oditur Jenderal memberikan pendapatnya kepada Presiden.
Pasal 209
Ketentuan acara
pemeriksaan di sidang Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Bagian Ketiga dan
acara pemeriksaan biasa sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keempat berlaku
sepanjang ketentuan dimaksud tidak bertentangan dengan acara pemeriksaan khusus
sebagaimana dimaksud dalam Bagian Keenam ini.
Pasal 210
Penunjukan pejabat
dan administrasi peradilan pada Pengadilan Militer Pertempuran dan Oditurat
Militer Pertempuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d dan Pasal 49
ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Keputusan Panglima.
Komentar